WOMEN INSIGHT

SRIKANDI TP SRIWIJAYA JADI MITRA PEMERINTAH DALAM UPAYA MENURUNKAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

ARSNewsy-, Kontribusi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan sangat diperlukan sebagai salah satu unsur yang penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah dengan masyarakat secara umum dalam menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Srikandi TP SriwijayaHal ini disebutkan Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R Danes pada Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurus Pusat Srikandi Tim Pembangunan (TP) Sriwijaya, Minggu (27/6). “Pemerintah yang memiliki program, tetapi yang menjalankan adalah masyarakat. Apabila masyarakat tidak diberikan bekal yang cukup untuk melaksanakan program tersebut, maka keberlangsungan program tidak akan mungkin terjadi”, ujarnya.

Menurut Vennetia R Danes sinergitas antara Kemen PPPA dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, serta organisasi keagamaan dan kemasyarakatan penting dilakukan untuk menyelesaikan berbagai isu perempuan dan anak.

“Mulai dari menentukan akar masalah terkait Perlindungan Hak Perempuan, Kesetaraan Gender, dan Perlindungan Anak, menentukan program yang memungkinkan dilakukan oleh komunitasnya, sampai dengan proses monitoring dan evaluasi. Pelaksanaan suatu intervensi di masyarakat bukanlah hal yang mudah, tetapi bukan juga tidak bisa dilakukan”, tutur Vennetia R Danes.

Kehadiran Srikandi TP Sriwijaya sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki komitmen dalam menuntaskan permasalahan perempuan dan anak, khususnya kekerasan mendapat apresiasi dari Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Srikandi TP Sriwijaya, Nyimas Aliah mengungkapkan, hampir setiap hari kita melihat terjadinya pertentangan, benturan, ketidakpercayaan, ujaran kebencian, hoaks, dan lain sebagainya yang semuanya dapat berujung pada terjadinya kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak.

“Srikandi sebagai organisasi masyarakat terpanggil untuk menjadi mitra pemerintah dalam upaya menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana tertera pada butir ketiga Arahan Presiden Republik Indonesia”, ujar Nyimas Aliah.

BACA JUGA :  ALA ALATAS : TERBUKTI KEJUJURAN DAN KONSISTENSI MEMBAWA KEBERKAHAN 

Berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan,saat ini, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi di dunia maya atau biasa disebut dengan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di dunia maya meningkat sebesar 300 persen di akhir tahun 2019. Pada 2018 terdapat 97 kasus kekerasan terhadap perempuan secara online. Sementara pada 2019 angka tersebut meningkat hingga mencapai 281 kasus.

Srikandi TP SriwijayaSementara itu Dosen Tenaga Profesional Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Ninik Rahayu mengungkapkan, ketika kita memposisikan dan mengkondisikan orang lain, terutama perempuan dan anak secara berbeda, maka di situ ada diskriminasi. Ketika diskriminasi terjadi, bisa mengakibatkan terjadinya kekerasan seksual. Kekerasan seksual diera digital dengan difasilitasi digital, maka bukan hanya terjadi di dunia offline, kekerasan seksual juga bisa melalui sarana online.

Disebutkan oleh Ninik Rahayu bahwa terdapat beberapa bentuk KBGO, diantaranya adalah cyber hacking, impersonation, cyber surveillance/stalking/tracking, cyber harassment, cyber recruitment, malicious distribution, revenge porn, sexting, serta morphing. Lebih lanjut, Ninik menjabarkan beberapa peran yang dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat sebagai upaya menangani KBGO.

“Pertama sensitization atau pencegahan melalui perubahan perilaku sosial, dengan pelatihan, kampanye, hingga pengembangan komunitas yang sadar penggunaan alat digital. Kedua safeguards atau melakukan pengawasan dan pemantauan, ini bisa dilakukan oleh masyarakat sipil, apa keresahan masyarakat terkait digital untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah supaya punya solusi teknis. Terakhir, sanctions atau mendorong aparat penegak hukum agar mengembangkan mekanisme hukum menjadi satu sistem yang kuat”, pungkas Ninik Rahayu. (rls; foto dok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *